Sebilah pedang samurai milik Ayung Pranata (44), warga Tagogapu, Kec.
Padalarang, Kabupaten Bandung Barat diamankan di Mapolsek Cipeundeuy
Kabupaten Bandung Barat, Jumat (11/3). Pedang sepanjang 120 cm itu
ditawar seharga Rp 25 miliar.
Kapolsek Cipeundeuy, AKP Endang Rachmat mengatakan, pedang itu
diamankan karena mengundang sejumlah orang tak dikenal dari luar daerah.
Mereka tertarik untuk memiliki pusaka kuno yang diduga warisan Jepang
itu.
"Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan karena banyak
yang datang dari luar kota tanpa sepengetahuan aparat setempat," katanya
di Mapolsek Cipeundeuy.
Pada kedua mata pedang itu terdapat tulisan kanji dan sejumlah motif
khas Jepang. Pada pedang itu juga bertuliskan angka tahun 1817.
Pemilik pedang, Ayung mengaku mendapatkan pedang itu dari kakeknya,
alm. Zarkasyi sejak dia masih belia. Menurut dia, Zarkasyi langsung
mendapatkan pedang itu dari warga Jepang ketika dia bekerja sebagai
kepala stasiun Padalarang.